Serta, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.***
Serta, pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.***
Editor: Fareri