KabarDKI.com - Kemacetan di DKI Jakarta begitu sulit diatasi, hingga sampai saat ini belum ada solusi yang tepat. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak menggunakan kendaraan pribadi.
Guna mengurai kemacetan di DKI Jakarta, ada beberapa solusi seperti pengaturan jam kerja bagi para ASN. Namun, Gembong menilai pembatasan penggunaan kendaraan pribadi lebih masif agar bisa menggunakan transportasi umum.
"Kalau saya cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum," kata Gembong di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Persoalan Kemacetan di DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Jam Kerja
Menurut Gembong, pengaturan jam kerja untuk lingkungan ASN kurang berdampak mengatasi persoalan kemacetan. Ia lebih memilih mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum agar kebiasaan tersebut ditiru masyarakat.
Apabila seluruh ASN di DKI Jakarta secara konsisten menggunakan kendaraan umum, praktis masyarakat dengan sendirinya akan meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum, kata Gembong.
"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.
"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).