Catat, Ini Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

- 13 Maret 2024, 08:42 WIB
Syarat perpanjangan SIM di Malang.
Syarat perpanjangan SIM di Malang. /humas.polri.go.id

KabarDKI.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada hari ini Rabu (13/3). Hal tersebut diumumkan lewat akun resmi @tmcpoldametro di sosial media X.

Nantinya akan ada lima lokasi berbeda yang bisa dimanfaatkan oleh warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Lokasi SIM keliling ini ada di Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok untuk area Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk daerah Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk area Jakarta Pusat.

Untuk bisa menggunakan jasa layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus membawa beberapa hal seperti SIM yang akan diperpanjang dan KTP, disertakan pula foto copy dari dua kartu tersebut.

Layanan SIM keliling ini diperuntunkan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, maka harus melakukan pembuatan ulang. Untuk biaya perpanjangan di SIM keliling ini adalah Rp80 ribu untuk SIM A, dan Rp75 ribu untuk SIM C.***

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x