Tak Cuma THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Dorong Perusahaan Gelar Mudik Gratis

- 27 Maret 2024, 07:40 WIB
Tak Cuma THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Dorong Perusahaan Gelar Mudik Gratis
Tak Cuma THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Dorong Perusahaan Gelar Mudik Gratis /Kemnaker

KabarDKI.com -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membeberkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh. Upaya-upaya disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Adapun upaya-upaya tersebut adalah pertama, membuat press release/press conference terkait pembayaran THR. Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota.

Baca Juga: Tes Seleksi PPDB MTsN 1 Pati Diikuti Siswa Kelahiran Jepang

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi
bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui KADIN dan APINDO agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Ida.

Ida mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Baca Juga: Guru Pendidikan Agama Islam Dipastikan Dapat THR

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x