Tapera Bikin Heboh, Kemnaker: Tenang Saja Ini Durasinya Masih 2027

- 31 Mei 2024, 15:07 WIB
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) /Tapera



KabarDKI.com -
Rencana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam seminggu terakhir terus menjadi perdebatan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemotongan upah Tapera baru dilaksanakan sebelum tahun 2027.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan tingkat menteri.

"Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri," kata Dirjen PHI dan Jamsos Putri salam konferensi pers yang diadakan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Soal potongan 3 persen dari gaji itu, Indah menjelaskan pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen. Aturan itu pun akan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengamat Minta Program Tapera Harus Diperjelas untuk Hindari Kebingungan

Dia pun menuturkan jika saat ini pemerintah belum melakukan sosialisasi masif terkait Tapera, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyosialisasikan dengan pekerja dan pengusaha.

"Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja," jelas Indah.

Diketahui jika Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini. Dalam aturan itu disebukan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh Tolak Tapera

Aturan itu mengarah ke PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, hingga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Dijelaskan jika peserta Tapera akan menerima manfaat seperti pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah.

Halaman:

Editor: Nani Suherni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah