2 Hari ke Depan Partai NasDem Akan Berikan Kejutan Siapa Cawapres Anies Baswedan

31 Mei 2023, 07:58 WIB
2 Hari ke Depan Partai NasDem Akan Berikan Kejutan Siapa Cawapres Anies Baswedan /Instagram/@aniesbaswedan

KabarDKI.com - Partai NasDem akan berikan kejutan yakni akan mengumumkan bakal calon wakil presiden (Bacawapres) yang akan mendampingi Anies Baswedan di Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Kejutan Nasdem ini disampaikan oleh Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto, bahwa para petinggi partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) akan mengadakan pertemuan dalam waktu dekat. Hal ini mengenai siapa bakal calon wakil presiden Anies Baswedan.

"Nanti dalam sehari dua hari ini akan ada kejutan. Pimpinan-pimpinan partai akan segera berkumpul dalam sehari dua hari. Jangan-jangan besok sudah tersebut," kata Sugeng usai konferensi pers di Jalan Brawijaya X Nomor 46, Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Ulang Tahun, AHY: Kita Bangun Kebersamaan dan Bersatu dalam Energi Besar

Sugeng mengatakan kejutan tersebut akan muncul satu atau dua hari ke depan. Menurutnya sosok cawapres Anies Baswedan nantinya akan mengejutkan banyak pihak.

"Malam ini, besok malam. Antara dua malam. Satu, dua hari akan ada kejutan untuk cawapres," jelasnya.

Meski begitu, Sugeng tidak dapat mengatakan lebih detail terkait ciri-ciri dari sosok cawapres Anies Baswedan yang akan dipilih.

"Belum ada petunjuk, nah itulah bagian dari dinamika. Nanti bukan ada namanya moment of surprise, tapi benar-benar, karena apa? Segala sesuatu perlu kecermatan kan ini sifatnya resiprokal," tambah dia.

Sebelumnya pada hari Minggu (21/5), Anies Baswedan mengaku telah mengantongi sejumlah nama bakal cawapres yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024. Kendati demikian, Anies masih belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait dengan bakal cawapres yang dipilihnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Pamit dari Gerindra, Jadi Cawapres Anies Baswedan?

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler