Survei Indikator Politik: Nama Ganjar Pranowo Lebih Unggul Ketimbang Prabowo dan Anies Baswedan

- 27 Maret 2023, 00:22 WIB
Survei Indikator: Nama Ganjar Pranowo Lebih Unggul Ketimbang Prabowo dan Anies Baswedan
Survei Indikator: Nama Ganjar Pranowo Lebih Unggul Ketimbang Prabowo dan Anies Baswedan /Humas Pemprov Jateng/


KabarDKI.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai simulasi tiga nama calon presiden yang mereka tanyakan kepada responden, nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo lebih unggul ketimbang Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.

Di dalam simulasi tersebut, ada 9,4 persen responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab jika disodorkan ketiga nama itu. Nama Ganjar Pranowo yang kini masih unggul dalam simulasi lain yang diadakan Indikator Politik Indonesia.

"Ganjar Pranowo mendapatkan suara 36,8 persen, lalu disusul Prabowo Subianto dengan 27,0 persen, dan Anies Baswedan 26,8 persen," ujar Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Dinamika Elektoral Capres dan Cawapres Pilihan Publik Dalam Dua Surnas Terbaru’ dipantau dari kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, di Jakarta, Minggu 27 Maret 2023.

Baca Juga: Duet Ganjar-Erick Dijodohkan Presiden Jokowi

Dalam jajak pendapat Survei Indikator kali ini dilakukan dalam dua periode, survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023.

Pada periode pertama, survei dilakukan pada 9-16 Februari dengan 1.220 responden. Sementara periode kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret dengan menempatkan 800 responden. Untuk sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Pada periode pertama, asumsi metode simple random sampling dengan responden memiliki toleransi kesalahan atau margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sedangkan, pada periode kedua memiliki toleransi kesalahan sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Untuk diketahui, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Permadi Arya Menilai Gibran Lebih Bijak Ketimbang Ganjar Soal Timnas Israel

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x