Layangkan Gugatan ke KPU, Partai Berkarya Klaim Siap Jadi Peserta Pemilu 2024

- 7 April 2023, 15:10 WIB
Partai Berkarya Klaim Siap Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Layangkan Gugatan ke KPU
Partai Berkarya Klaim Siap Jadi Peserta Pemilu 2024 dengan Layangkan Gugatan ke KPU /foto ant


KabarDKI.com - Setelah disebut tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Berkarya mengklaim siap jadi peserta Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Berkarya, Fauzan Rachmansyah.

Fauzan mengaku Partai Berkarya sudah dalam kondisi siap terkait keberadaan pengurus partai di daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen," kata Fauzan.

 Baca Juga: Tak Ada Parpol yang Begini! PSI Jakarta Adakan Juri Rakyat di 10 Dapil



Saat ini Partai Berkarya tengah mencari keadilan dengan melayangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Fauzan menilai partainya telah memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Fauzan menambahkan pihaknya menilai tidak lolosnya Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang tidak masuk akal karena pada Pemilu 2019 partai itu mampu meraup 2,9 juta suara.

"Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," papar Fauzan.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Partai Berkarya ke PN Jakpus.

"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman (gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum pada Selasa (4/4).

 Baca Juga: Meskipun DPR dan Partai Politik Jelek, Mahfud MD: Lebih Baik Punya



Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum, di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan cacat hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya, selaku penggugat, dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.***




Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah