Tok! MK Menolak Proporsional Tertutup pada Sistem Pemilu 2024

- 15 Juni 2023, 16:49 WIB
Tok! MK Menolak Proporsional Tertutup pada Sistem Pemilu 2024
Tok! MK Menolak Proporsional Tertutup pada Sistem Pemilu 2024 /Dok. MK

KabarDKI.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan pernyataan yaitu menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. Dalam hal ini MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis 15 Juni 2023.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.

Baca Juga: Ada Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup, SBY: KPU dan Parpol Akan Alami Krisis

Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.

Akibatnya, ketika terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik, tetapi mewakili diri sendiri.

"Kata 'terbuka' pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tulis salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.

"Kata 'proporsional' dalam pasal 168 ayat (2) bertentangan sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," tambahnya.

 Baca Juga: 4 Hal yang Berpotensi Merusak Proses Penyelengaraan Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah