4 Hal yang Berpotensi Merusak Proses Penyelengaraan Pemilu 2024

- 13 Juni 2023, 12:11 WIB
4 Hal yang Berpotensi Merusak Proses Penyelengaraan Pemilu 2024
4 Hal yang Berpotensi Merusak Proses Penyelengaraan Pemilu 2024 /

KabarDKI.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil membeberkan empat hal yang berpotensi merusak proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Potensi merusak proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam artian, mantan napi koruptor yang masih memiliki 'syahwat' politik dalam pesta demokrasi.

Potensi rusaknya proses Pemilu 2024, pertama dikatakan Fadli yaitu dicabutnya ketentuan masa jeda hak politik bagi napi koruptor.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu Perkuat Pengawasan

“Dihapuskannya ketentuan masa jeda bagi mantan terpidana yang mendapatkan sanksi pencabutan hak politik,” kata Fadli dalam diskusi daring bertajuk Kotak Pandora Kebijakan KPU RI, Menggelar Karpet Merah untuk Napi Korupsi dan Menghapus Laporan Dana Kampanye.

Fadli melanjutkan, dihapuskannya laporan penerima sumbangan dana kampanye di tengah tahapan Pemilu yang harus dilaporkan oleh peserta.

“Lalu dihapuskannya LHKPN bagi calon anggota legislatif dan dirusaknya ketentuan soal keterwakilan perempuan di dalam syarat anggota legislatif. Menunjukkan penyelenggara pemilu kita sedang merusak kerangka hukum pemilu 2024,” paparnya.

Menurut Fadli, jangankan ingin berharap penyelenggara Pemilu 2024 menambah inovasi yang baik untuk transparansi akuntabilitas dan integritas pemilu. Sayangnya, ini justru terbalik dan berpotensi merusak sistem yang dibangun.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x