Partai Politik Diizinkan Pasang Bendera dan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye

- 5 Agustus 2023, 16:57 WIB
Partai Politik Diizinkan Pasang Bendera dan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye
Partai Politik Diizinkan Pasang Bendera dan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye /bawaslu wonosobo/

KabarDKI.com - Setiap partai politik diizinkan pasang bendera dan nomor urut sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Hal ini dikatakan oleh Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty pada acara Media Gathering Bawaslu 2023.

"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Lolly Suhenty.

Lolly menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU DKI Jakarta Siapkan Surat Suara Braille bagi Tuna Netra

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,"paparnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu RI mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Namun, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Yakin Proses Pemutakhiran Data Pemilih di Kepulauan Seribu Berjalan Lancar

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," jelas Lolly.

Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah