PN Jaksel Terbitkan Surat Erick Thohir Tidak Pernah Dipidana, Syarat Jadi Cawapres

- 18 Oktober 2023, 17:37 WIB
PN Jaksel Terbitkan Surat Erick Thohir Tidak Pernah Dipidana, Syarat Jadi Cawapres
PN Jaksel Terbitkan Surat Erick Thohir Tidak Pernah Dipidana, Syarat Jadi Cawapres /Istimewa

KabarDKI.com - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan terbitkan surat Erick Thohir tidak pernah dipidana, kabarnya ini sebagai syarat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan surat keterangan tersebut diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana,” kata Djuyamto menukil dari Antara, Rabu 18 Oktober 2023.

Mantan hakim anggota kasus "Duren Tiga" itu menjelaskan surat keterangan tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh pengadilan yang menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah dijatuhi pidana.

Baca Juga: Dibanding Gibran dan Khofifah, Survei: Erick Thohir Unggul Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Surat keterangan tersebut, kata dia, sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan syarat calon wakil presiden (Cawapres).

“Keperluannya di sana dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres,” katanya.

Selain Erick, kata Djuyamto, PN Jaksel sudah menerbitkan surat keterangan untuk pemohon di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.

Menurut Djuyamto, surat keterangan ini bisa diakses oleh seluruh warga negara Indonesia selain untuk keperluan pilpres juga bisa untuk keperluan lain, seperti tes masuk kerja.

“Untuk keperluan sebagaimana yang dikehendaki atau dimohon oleh pemohon dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, misalnya pemilihan-pemilihan, persyaratan tes masuk kerja dan sebagainya,” katanya.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah