KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU. Sebelumnya, pada Jumat 3 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Capres-Cawapres Pilpres 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.
"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat. Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres).
Sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.***