Lembaga Pemantau Asing Miliki Catatan soal Pemilu di Indonesia

- 19 Februari 2024, 11:12 WIB
Lembaga Pemantau Asing Miliki Catatan soal Pemilu di Indonesia
Lembaga Pemantau Asing Miliki Catatan soal Pemilu di Indonesia /pixabay.com/

Ia menambahkan pemerintah dan lembaga peradilan tidak boleh memberikan pengaruh dalam acara apa pun selama pemilu. Menurutnya, institusi penyelenggara pemilu harus tegas agar tidak bisa diubah dan tidak ada celah untuk dipermainkan jelang pelaksanaan pemilu.

"Mereka memang mempunyai kekuasaan kehakiman, namun kerangka hukum atau undang-undang harus memperlakukan setiap warga negara secara setara. Jadi, kerangka hukum dan implementasinya harus menjadi kekuatan," kata dia.

Sekadar informasi, Anfrel merupakan lembaga pemantau Pemilu melakukan Misi Pengamatan Pemilu Ahli Internasional Anfrel untuk Pemilu 2024 di Indonesia dengan mengerahkan para pemantau jangka pendek, analis pemilu, dan tim manajemen misi di 11 dari 38 provinsi di Indonesia.

Selama misi tersebut, para pengamat memantau proses-proses penting pra-pemilu, masa kampanye, dan hari pelaksanaan pemilu. Penilaian mereka merupakan hasil dari wawancara dengan pemangku kepentingan, akses terhadap informasi dan dokumen pemilu yang relevan, pengamatan langsung terhadap pemilu, dan analisis yang objektif secara keseluruhan.***

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x