Lembaga Pemantau Asing Miliki Catatan soal Pemilu di Indonesia

- 19 Februari 2024, 11:12 WIB
Lembaga Pemantau Asing Miliki Catatan soal Pemilu di Indonesia
Lembaga Pemantau Asing Miliki Catatan soal Pemilu di Indonesia /pixabay.com/

KabarDKI.com - Lembaga pemantau asing Asian Network for Free Elections (Anfrel) menyoroti berbagai masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia. Mereka menemukan beberapa 'masalah' diantaranya terkait integritas dan implementasi di lapangan.
Direktur Eksekutif Anfrel, Rohana Hettiarachchi, menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 tak mampu mengambil langkah tanggap untuk menangani keluhan terkait pemilihan umum.

Tercatat, ada sejumlah masalah yang berdampak pada integritas Pemilu 2024, antara lain soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden-calon wakil presiden. Selain itu, penggunaan sumber daya negara yang berdampak terhadap kandidat tertentu.

"Integritas dan netralitas KPU adalah kunci utama pemilu. Bukan berarti hanya dengan KPU berbicara bahwa mereka netral atau independen, tetapi itu juga harus dirasakan oleh publik,"ujar Rohana dikutip dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Pakar: Data Sirekap KPU Tetap Bisa Dipercaya Masyarakat dan Jadi Acuan

Rohana juga pun memberikan beberapa saran bagi pihak penyelenggara guna memperkuat dua kunci utama. Menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan adalah independensi penyelenggara pemilu.

"Anggota badan penyelenggara pemilu tidak boleh berasal dari partai politik. Seharusnya murni dari seleksi yang dilakukan oleh lembaga independen, seperti lembaga konstitusi atau semacamnya," ujarnya.

Saran selanjutnya yaitu harus adanya anggaran Pemilu yang terpisah dan tidak boleh berasal dari Kementerian atau Lembaga pemerintah manapun.

"Independensi finansial juga penting karena jika tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk membangun sistem yang tepat, maka harus bergantung pada pemerintah atau siapa pun yang memimpin. Jadi, soal ketergantungan finansial juga cukup penting,"jelas Rohana.

Baca Juga: DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Lainnya Divonis Langgar Kode Etik karena Loloskan Gibran

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x