Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029

- 24 April 2024, 12:45 WIB
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 /pandapotans/antara

KabarDKI.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (24/4).

Baca Juga: Soal Bertemu dengan Prabowo Subianto, Begini Kata Anies Baswedan

KPU Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Restu dan Doakan Keputusan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim,"pungkasnya.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x