Putusan MA Soal Batasan Umur Kepala Daerah, PSI: Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep

- 31 Mei 2024, 22:50 WIB
Putusan MA Soal Batasan Umur Kepala Daerah, PSI: Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep
Putusan MA Soal Batasan Umur Kepala Daerah, PSI: Tidak Ada Kaitannya dengan Kaesang Pangarep /Instagram/@kaesangp./

KabarDKI.com - Keputusan Mahkamah Agung terkait batasan umur pencalonan kepala daerah dinilai oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman, tak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep.

Mengingat bahwa Ketua Umum PSI itu, masuk dalam bursa calon wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 nanti. Andy menilai kekinian banyak pihak yang menuduh putusan MA dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5).

Baca Juga: Kaesang Pangarep, Adik Wapres Gibran Rakabuming Raka Diusung Jadi Calon Wagub DKI Jakarta

Menurutnya, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Meski begitu, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," kata dia.

Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.

Sekadar informasi, Keputusan MA tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah