Ammar Zoni Dijatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara Akibat Kasus Narkoba

- 26 September 2023, 18:13 WIB
Amar Zoni Dijatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara Akibat Kasus Narkoba
Amar Zoni Dijatuhkan Vonis 7 Bulan Penjara Akibat Kasus Narkoba /Instagram.com/@_Irishbella_

KabarDKI.com - Ammar Zoni dijatuhkan vonis selama tujuh bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pasalnya pria berusia 30 tahun itu terbukti melakukan terjerat kasus narkoba terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, di antaranya bahwa terdakwa selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, mengakui apa yang telah diperbuat.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Bongkar Bisnis Narkoba di Lapas, Sosok Yamitema Tirtajaya Laoly Muncul di Sosmed

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.

Selain itu, Ammar Zoni merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan, dan telah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023. Tidak hanya itu, ia Ammar Zoni juga diyakini tidak ada kaitannya dengan pengedar narkotika.

"Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.

Baca Juga: Sering Berkelit, Kini Teddy Minahasa Akui Perintahkan Dody Tukar Sabu dengan Tawas

"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim," katanya.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah