Sering Berkelit, Kini Teddy Minahasa Akui Perintahkan Dody Tukar Sabu dengan Tawas

- 17 Maret 2023, 14:10 WIB
Teddy Minahasa kali ini tidak berkelit lagi dan mengakui memerintahkan Dody menukar Sabu dengan tawas
Teddy Minahasa kali ini tidak berkelit lagi dan mengakui memerintahkan Dody menukar Sabu dengan tawas /


KabarDKI.com - Kasus persidangan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa sebagai terdakwa peredaran narkotika jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis 16 Maret 2023.

Teddy Minahasa memberikan sejumlah keterangan yang berkaitan dengan kasusnya. Selama ini, ia selalu berkelit beberapa kali saat persidangan digelar.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu beberapa kali membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum kubu lawannya.

Baca Juga: Larangan Impor Pakaian Bekas, Adian: Jas Bekas Saya Dibeli di Gedebage!

Lantas berbeda pada persidangan kemarin, Teddy tampak mengakui sejumlah keterangan yang sebelumnya pernah ia bantah. Salah satunya yaitu terkait perintah penukaran sabu yang merupakan barang bukti kejahatan dengan tawas.

Teddy mengakui, ia mengirim pesan via WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Namun, ada salah pengetikan sehingga kata tawas terketik menjadi trawas.



Akui Perintah Tukar Sabu dengan Tawas

Bahkan, Teddy sempat berkelit bahwa maksud kata itu merujuk pada sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

Di dalam persidangan, hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan tentang perintah penukaran barang bukti sabu melalui WhatsApp ke Dody yang berbunyi, "sebagian BB diganti trawas".

Teddy membenarkan dirinya mengetik sendiri pesan via Whatsapp tersebut. Kepada majelis hakim, dirinya mengaku salah mengetik tawas menjadi trawas.

"Benar Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah untuk menyisihkan sebagian BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik). Tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jelas Teddy.

Teddy pun lantas berdalih pesan itu sebetulnya bukan perintah, melainkan dimaksudkan untuk menguji Dody selaku Kapolres Bukittinggi.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG dalam Kasus Penganiaayaan D

"Pertama, maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi, itu latar belakangnya Yang Mulia, apakah dia bermain-main atau tidak," papar Teddy.



Dakwaan Jaksa kepada Teddy Minahasa dan Terdakwa Lainnya


Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Bahkan di dalam persidangan terungkap, Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu kemudian menggantinya dengan tawas. Meski awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody pun lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda, usai itu wanita tersebut menyerahkan sabu kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Dalam kasus ini total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk Teddy Minahasa. Sedangkan 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x