DPR Resmi Sahkan Perppu Cipta Kerja

21 Maret 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi. Dalam rangka menolak Perppu Cipta Kerja, buruh dan beberapa golongan akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI. /Freepik/racool-studio/

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

UU itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa 21 Maret 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi oleh pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” kata Puan.

Peserta Sidang Paripurna serempak menjawab setuju sehingga Perppu Cipta Kerja resmi disahkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.

Rapat Paripurna pengesahan Perppu Ciptaker dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, sebanyak 210 hadir secara daring, dan sebanyak 95 tidak hadir dan izin.

Pengesahan Perrpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disepakati oleh fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PKB dan PAN. Sementara itu, Demokrat menyatakan menolak dan PKS menyatakan walkout.***

 

 

 

 

Editor: Rashif Usman

Tags

Terkini

Terpopuler