Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Negara Diperkirakan Rugi Rp8,32 Triliun

17 Mei 2023, 15:43 WIB
Menkoinfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Negara Diperkirakan Rugi Rp8,32 Triliun /Ist/

KabarDKI.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo pada periode 2020 sampai dengan 2022. Diperkirakan negara rugi sebesar Rp8,32 triliun berdasarkan klarifikasi evaluasi BPKP RI.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi BTS keenam dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia 'mencuri uang rakyat' dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam dua tahun belakang.

Baca Juga: KPK Tak Bertaji karena Belum Bisa Ungkap Kasus Besar, Kalah Mentereng dengan Kejagung

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Johnny G Plate sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya. Pemeriksaan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

Bahkan Johnny G Plate juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan 15 Maret lalu, sebagai saksi.

Johnny G Plate Korupsi, Negara Rugi Rp8,32 Triliun

 

Untuk pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Baca Juga: KPK Belum Lahir, Ini Daftar Kasus Korupsi Besar di Indonesia  


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Pada Selasa 2 Mei 2023, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler