Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Minta Operasi Gabungan Tindak Pemotor Lawan Arah

25 Agustus 2023, 19:05 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Minta Operasi Gabungan Tindak Pemotor Lawan Arah /Instagram @ndrap__

KabarDKI.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan polisi untuk menggelar operasi gabungan guna tindak pemotor lawan arah.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan sebuah truk menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Karena itu, Pj Gubernur DKI Heru minta ada operasi gabungan.

"Saya minta Kepala Dishub DKI koordinasi dengan Polda. Saya minta operasi gabungan untuk menindak tegas pelawan arus," ujar Heru usai uji coba Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), di Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Kenapa Jasa Raharja Menolak Berikan Santunan 7 Pemotor Lawan Arah yang Ditabrak Truk? Ini Penjelasannya

Operasi gabungan dilakukan agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan tujuh pengendara motor dan truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa hari lalu, tidak terulang lagi.

Menurut Heru, operasi gabungan nantinya juga menindak pengendara motor yang tidak memakai helm dan melawan arah dengan tindakan tegas seperti menilang surat tanda nomor kendaraan (STNK) sambil terus mengimbau pengendara tersebut.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Kami sedang koordinasikan dengan rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Namun, Syafrin belum dapat memastikan waktu pembahasan soal CCTV bersama Polda Metro Jaya. Nantinya, CCTV yang terpasang juga dapat dipakai kepolisian untuk melakukan tilang elektronik kepada pengendara yang melawan arus.

Baca Juga: Kecelakaan Sultan Rif'at Akibat Serat Optik Dinilai Kecelakaan Murni

Kepolisian juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (23/8).

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan pelawan arus, " ucapnya.

Kegiatan penindakan akan melibatkan berbagai instansi gabungan mulai dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengendara yang melawan arus diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yakni di Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU itu.

Pasal 287 ayat 1, Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu

Pasal 287 ayat 2 , (2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler