Apa Sih Single Salary untuk PNS yang Akan Diterapkan di 2024?

13 September 2023, 15:19 WIB
Apa Sih Single Salary untuk PNS yang Akan Diterapkan di 2024? /Instagram//@kemenpanrb

KabarDKI.com - Apa sih single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterapkan di 2024 mendatang? perencanaan ini kembali mencuat ke publik.

Adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang mengatakan ada perubahan skema penggajian untuk PNS yaitu lewat sistem single salary. Ini akan menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.

"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Suharso ketika melakukan rapat kerja di Komisi XI DPR RI, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Diundur hingga 2024, Menpan RB: Tak Ada Rekrutmen Lagi

Seperti diketahui single salary bukanlah sistem yang baru. Dimana pada 2014, sederet mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal ini bagi para pejabat negara.

Menurut KPK skema single salary ini bisa meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji PNS.

Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga sudah menyinggung soal skema single salary pada 2019 silam. Menurutnya kajian gaji tunggal dilakukan agar mencegah tindakan korupsi.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," papar Sri Mulyani kala itu.

Jadi apa sih single salary untuk PNS yang akan diterapkan di 2024 mendatang?

Menurut dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada Agustus 2017, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Sistem ini diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan. Kemudian, bakal ada sistem grading yang mempengaruhi penentuan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Nah, sistem grading merupakan tingkatan nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

"Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen BKN.

Baca Juga: KPK: Bak 'Membudaya' Ada 958 Kasus Gratifikasi di Daerah

Untuk tunjangan kinerja dalam single salary akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurangan penghasilan.

Tunjangan baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik. Apabila output kinerja kurang atau buruk, tukin bakal dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Adapun besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji PNS, di mana penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah. Namun, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa meraup tukin berbeda tergantung hasil capaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, kemudian dikali dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS.

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS bakal dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.

Nah itulah informasi tentang apa sih single salary untuk PNS yang akan diberlakukan pada 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler