KPK: Bak 'Membudaya' Ada 958 Kasus Gratifikasi di Daerah

- 13 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi: pahami perbedaan suap, gratifikasi dan pemerasan yang dijelaskan dalam penguatan antikorupsi Deputi Pendidikan KPK RI Bidang Pendidiklan dan Peran Serta Masyarakat./ Freepik @Rawpixel.com
Ilustrasi: pahami perbedaan suap, gratifikasi dan pemerasan yang dijelaskan dalam penguatan antikorupsi Deputi Pendidikan KPK RI Bidang Pendidiklan dan Peran Serta Masyarakat./ Freepik @Rawpixel.com /

KabarDKI.com - Bak 'membudaya', kasus gratifikasi di daerah ada 958 kasus berdasarkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Lembaga antirasuah itu menemukan ada 65 persen kasus baru terjadi.

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Kebiasaan ini membudaya di daerah untuk memperkaya diri.

"Korupsi paling banyak ditemukan pada gratifikasi dan penyuapan itu paling banyak sekitar 65 persen atau 958 kasus baru terjadi," kata Firli dalam Bincang Stranas: Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu.​​​​ 13 September 2023.​

Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dipanggil KPK soal LHKPN

Firli menambahkan, selain gratifikasi, tindak pidana korupsi lain di daerah adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebesar 324 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 57 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah 57 kasus, pungutan atau pemerasan sebanyak 28 kasus, perizinan mencapai 25 kasus, serta merintangi proses KPK sejumlah 13 kasus.

Berdasarkan data per 11 September 2023, ada total keseluruhan kasus korupsi yang ditemukan KPK di daerah mencapai 1.462 kasus.

Karena itu, Firli meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menindaklanjuti apakah kasus korupsi tersebut masuk dalam tiga kluster korupsi akibat perumusan izin, pengadaan barang dan jasa, atau urusan penempatan dan promosi jabatan.

"Saya minta kawan yang bertugas di APIP (bahwa) tiga ini dipegang teguh dan dikendalikan. Jangan cuma (memberi) paraf, tapi tolong ini dalam rangka buat mereka tadi," tegas Firli.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun, Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x