KabarDKI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka perkara gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
Dalam dugaan KPK, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Adapun kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Otomatis, pejabat Ditjen Pajak itu telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Arogansi Mario Dandy Satrio Mencapai Langit Ketujuh
Ali Fikri mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo.
"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.
Untuk diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada David. Penganiayaan itu pun viral di media sosial, sampai-sampai harta kekayaan menjadi sorotan warganet.
Baca Juga: Menelisik Dugaan Korupsi Dana Tukin PNS ESDM, Segini Besarannya
Usai Rafael Alun Trisambodo menjalani klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan korupsi ke tingkat penyelidikan.
Usai memeriksa beberapa saksi hingga Rafael Alun Trisambodo bersama keluarganya, KPK pun telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan hingga menetapkannya sebagai tersangka.***