Pj Gubernur Heru Budi Hartono Didesak untuk Selesaikan Masalah Warga Kampung Bayam

23 Januari 2024, 08:18 WIB
Pj Gubernur Heru Budi Hartono Didesak untuk Selesaikan Masalah Warga Kampung Bayam /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

KabarDKI.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni desak Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk segera menyelesaikan polemik warga eks Kampung Bayam. Maklum saja, warga di situ belum mendapatkan hak dan aksesnya.

"Maka, saya minta Pj Gubernur DKI Heru beri langkah penyelesaian dalam waktu 2x24 jam. Kalau tidak saya bersama warga Kampung Bayam akan datangi kantor Bapak,” kata Sahroni kepada awak media di Jakarta.

Sahroni menuturkan, hingga kini warga eks Kampung Bayam belum juga diberi akses untuk menempati Kampung Susun Bayam sebagai hak mereka. Padahal kampung susun tersebut sudah dibuat oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan untuk mereka.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Heru Budi Pantau Penjualan Sembako Murah di Gunung Sahari

“Setelah mendengar suara masyarakat Kampung Bayam secara langsung, saya rasa situasinya sudah sangat parah, tidak berperikemanusiaan," katanya.

Sahroni juga turut mengingatkan Heru Budi Hartono terkait sikap Presiden Jokowi yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Pak Jokowi kan sangat pro kepada rakyat, nah sementara yang sekarang bapak lakukan itu kebalikannya, merenggut hak rakyat,” tegasnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit) untuk menyelesaikan persoalan relokasi warga eks Kampung Bayam.

Baca Juga: Masalah Tawuran di Jakarta, Sahroni Minta Polri Berikan Efek Jera

“Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian,” kata Ida.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

"Dari awal namanya HPPO, namanya HPPO kan hunian para pekerja," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin usai Media Appreciation Night 2023 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.

PT Jakpro telah melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.***​​​​​​​

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler