Cegah Polusi, ASN di Pemkot Jakarta Pusat Diimbau Gunakan Kendaraan Listrik

25 Februari 2024, 13:24 WIB
Ilustrasi motor listrik. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

KabarDKI.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan listrik.Langkah ini guna menekan polusi dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Kita imbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), untuk bisa menggunakan kendaraan listrik. Pengguna roda dua sekarang, sudah banyak motor berbasis listrik. Saya juga gunakan itu ketika keliling ke wilayah,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, di Jakarta, Minggu.

Tak hanya itu, kini dengan kehadiran kendaraan umum berbasis listrik juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang sehat dan jauh dari polusi.

Baca Juga: Adopsi Kendaraan Listrik Masih Panjang, Perlu Penjadwalan Energi dan Manajemen Kemacetan

Menurut Dhany, apabila pengguna kendaraan listrik baik pribadi maupun umum semakin masif, maka hal tersebut bisa membantu menekan gas emisi.

"Semakin gas emisi ditekan tentu angka polusi juga berkurang. Ini pasti akan berdampak," katanya.

Ia mengatakan, hal itu tak hanya tidak hanya dilakukan dengan satu sisi kendaraan saja, tapi juga ada potensi-potensi yang dapat menimbulkan polusi yang juga harus diperhatikan.

"Jadi, harus ada kebijakan yang sifatnya komprehensif,” kata Dhany.

Dhany mengatakan, dia juga bersyukur kini jajaran pejabat pimpinan tinggi pemerintahan sudah diberikan mobil dinas hibrida.

Dia merasakan penggunaan kendaraan hybrida juga cukup efisien karena lebih murah bahan bakar dan dapat mengurangi emisi.

Baca Juga: Jakarta Fair Kemayoran 2023 Jadi 'Surga' bagi Produsen Kendaraan Listrik

Kategori sedang

Sementara itu, kualitas udara di Jakarta pada Minggu pagi hingga pukul 10.18 WIB masuk ke dalam kategori sedang dengan indeks kualitas udara (AQI) berada pada angka 68 (kisaran 50-100) berdasarkan situs pemantau kualitas udara (IQAir).

Kemudian, target pengadaan kendaraan listrik di DKI Jakarta, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 576/ 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara, hanya sebesar lima persen pada 2024.

Kemudian bertambah setiap tahunnya, yakni menjadi 10 persen pada 2025, 20 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2030.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menargetkan pengadaan hanya lima sepeda motor berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional (KDO) pada tahun ini.***

Editor: Tatang Adhiwidharta

Tags

Terkini

Terpopuler