Kemudian untuk Layanan Puskesmas Kelurahan pada saat libur nasional Tahun 2023 dialihkan ke layanan 24 jam dan gawat darurat Puskesmas Kecamatan dengan memberikan informasi pengalihan layanan kepada masyarakat.
Sedangkan pada Puskesmas kelurahan di wilayah Kepulauan Seribu tetap membuka layanan 24 Jam pada saat libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023.
Bagi RSUD dan RSKD serta Puskesmas tetap memberikan layanan penanganan pasien terduga/konfirmasi COVID-19 dan melakukan pelacakan kontak erat secara adekuat.
Lalu, bagi RSUD dan RSKD serta Puskesmas memastikan Tim Pencegahan dan Pengendalian lnfeksi (PPI) di fasilitas pelayanan kesehatan memantau pelaksanaan dan penerapan PPI dan protokol kesehatan secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Jakarta Siapkan 10 Unit Kapal Angkut Penumpang
Bagi Direktur RSUD dan RSKD serta Kepala Puskesmas memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan unit kerja masing-masing dapat berjalan kembali setelah libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023 berakhir.
Perubahan jadwal pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di RSUD dan RSKD serta Puskesmas mengikuti perubahan peraturan oleh Pemerintah Pusat.
Terakhir ditujukan untuk Dinas Kesehatan Provinsi bersama Suku Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten agar melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di RSUD dan RSKD serta Puskesmas di provinsi DKI Jakarta selama libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023. *