Baca Juga: Lebaran Tanggal Berapa? Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H Tanggal 21 April 2023
Untuk mendukung hal tersebut, Kapolri juga mengatakan telah diterbitkan SKB yang diantara mengatur pembatasan operasional angkutan darat, sistem One Way dan Contra Flow, serta penyeberangan pada pelabuhan Merak dan Juwana.
"Untuk para peserta mudik kami akan sampaikan untuk hati-hati, jangan terburu-buru, kalau capek harus istirahat, dan patuhi peraturan yang diatur oleh petugas untuk mengurangi kemacetan maupun kecelakaan," tutup Kapolri.***