KabarDKI.com-Sebanyak 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah DKI Jakarta telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Adapun Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) terdiri dari 10 Karya Budaya yaitu, Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, hal ini berhubungan dengan pentingnya perlindungan Warisan Budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Siapkan Kurungan 60 Hari Buat Truk Tinja Nakal
Menurutnya, keragaman budaya ini diharapkan agar dipertahankan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya serta menjadi identitas komunal.
“Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar Iwan, Selasa (15/5).
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam rangka perlindungan kekayaan intelektual pada 15 Mei lalu.
Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal diserahkan secara Simbolis oleh Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida kepada Dinas Kebudayaan Provinisi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany, didampingi oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Betawi, Beki Mardani.