Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Putuskan Jadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 19:40 WIB
Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Putuskan Jadi Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Putuskan Jadi Penjara Seumur Hidup /Foto Antara

KabarDKI.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati, setelah Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati berdasarkan putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023.

"Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 petang.

Baca Juga: Momen Wisuda Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo yang Terlihat Tegar

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 yakni menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo. Hal itu terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x