"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Hasilnya, MA memutuskan untuk penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan berencana tersebut.***