Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Putuskan Jadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 19:40 WIB
Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Putuskan Jadi Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Putuskan Jadi Penjara Seumur Hidup /Foto Antara

KabarDKI.com - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati, setelah Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, itu menjadi pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati berdasarkan putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023.

"Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023 petang.

Baca Juga: Momen Wisuda Anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo yang Terlihat Tegar

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 yakni menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo. Hal itu terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

 

2 Anggota Majelis Inginkan Ferdy Sambo Divonis Mati

 

Dalam sidang tertutup itu, dua anggota majelis kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Adalah Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," jelasnya.

Baca Juga: Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, Ini Pesan SBY ke Kader Demokrat

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Kemudian, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: 5 Makanan Terakhir Para Terpidana yang Divonis Hukuman Mati, Ada dari Ayam Goreng hingga Spageti

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Hasilnya, MA memutuskan untuk penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan berencana tersebut.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x