KKP Ajak Nelayan Papua Selatan untuk Tidak Melanggar Batas Perairan Negara Tetangga

- 18 Agustus 2023, 16:04 WIB
KKP Ajak Nelayan Papua Selatan untuk Tidak Melanggar Batas Perairan Negara Tetangga
KKP Ajak Nelayan Papua Selatan untuk Tidak Melanggar Batas Perairan Negara Tetangga /Dok.KKP

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomitmen dalam melaksanakan kebijakan Bapak Presiden untuk menjadikan negara Indonesia sebagai poros maritim dunia. Terkait hal Adin menekankan bahwa jika para nelayan Indonesia melakukan IUU Fishing di perairan negara tetangga, akan merusak citra negara kita di dunia maritim.

“Tentunya hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena selain dapat menghambat upaya Indonesia sebagai negara poros maritim dunia, hal lain yang menjadi isu utama adalah terkait perlindungan dan kesejahteraan nelayan Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: KKP Ajak Pembudidaya Manfaatkan Bahan Baku Lokal Jadi Pakan Ikan Mandiri

Adin menyampaikan bahwa pihak Indonesia tidak ingin ada lagi nelayan Indonesia yang menjadi pelaku Illegal Fishing dan tertangkap di negara lain. Apalagi kekayaan laut di WPPNRI 718 sangat melimpah. Sehingga Merauke dicanangkan menjadi salah satu lokasi program Menteri Kelautan dan Perikanan yakni 10 Kampung Nelayan Maju (Kalaju) yang akan mendapatkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan nelayan sehingga tidak ada lagi ikan yang dibuang dan hanya diambil gelembung renangnya saja sebagai komoditas utama. Dengan dicanangkannya program ini di Merauke, diharapkan para nelayan di sini tak perlu lagi melintas batas untuk mengambil ikan di negara tetangga.

Acara Pemberian Pemahaman Nelayan untuk Tidak Melintas Batas dan Menangkap Ikan di Perairan Negara Lain Tanpa Izin Tahun 2023 diikuti 150 peserta dengan menghadirkan berbagai narasumber mulai dari Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSKDP, Koordinator Pejabat Fungsional Protkons - KBRI di Papua Nugini, Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan serta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2016 yang mengamanatkan kepada Ditjen PSKDP untuk melakukan sosialisasi dan pemberian pemahaman nelayan sebagai salah satu upaya pencegahan agar nelayan Indonesia tidak melakukan lintas batas dan menangkap ikan di perairan negara lain tanpa izin, kegiatan ini secara rutin dan berkesinambungan telah dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP sejak tahun 2018, yaitu di Rote Ndao pada tahun 2022, Aceh Timur dan Deli Serdang pada tahun 2021, Kupang dan Provinsi Sumatera Utara di tahun 2020, Wakatobi di tahun 2019 dan Langkat di tahun 2018.***

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah