KKP Ajak Nelayan Papua Selatan untuk Tidak Melanggar Batas Perairan Negara Tetangga

- 18 Agustus 2023, 16:04 WIB
KKP Ajak Nelayan Papua Selatan untuk Tidak Melanggar Batas Perairan Negara Tetangga
KKP Ajak Nelayan Papua Selatan untuk Tidak Melanggar Batas Perairan Negara Tetangga /Dok.KKP

KabarDKI.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak para nelayan di wilayah Provinsi Papua Selatan, khususnya Merauke untuk tidak melanggar batas perairan negara tetangga dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Selain dapat memberikan reputasi negatif bagi negara karena nelayannya melakukan Illegal Fising, melanggar batas perairan pada akhirnya akan merugikan dan menyengsarakan para nelayan yang melakukannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, mengatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu anggota Regional Plan of Action to Combatting Illegal, Unreported and Unregulated (RPOA IUU) telah berkomitmen untuk melawan aksi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Sehingga pihaknya meminta para nelayan Papua Selatan untuk dapat menangkap ikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: KKP Kembali Tertibkan 5 Kapal yang Melanggar Jalur Penangkapan

"Wilayah perairan Papua Selatan ini memang berbatasan langsung dengan laut Arafura dan di bagian timur dengan Papua Nugini, sehingga rawan terjadi IUU Fishing. Tapi saya yakin, Bapak-Bapak nelayan sudah paham akan risiko yang akan dihadapi apabila berani melanggar batas perairan negara tetangga", ungkap Adin pada acara Pemberian Pemahaman Nelayan untuk Tidak Melintas Batas dan Menangkap Ikan di Perairan Negara Lain Tanpa Izin Tahun 2023 yang diadakan di Merauke, Kamis (10/08).

Adin menjabarkan bahwa risiko yang dapat dialami para nelayan yang melanggar batas perairan negara tetangga cukup besar, yakni dapat dikenai denda hingga mencapai PGK 240.000 (Papua New Guinean Kina) atau setara dengan 1 miliar rupiah serta sanksi pidana berupa kurungan badan (penjara) dalam waktu 1 sampai 3 tahun.

Sementara itu, keselamatan nelayan juga dapat terancam karena ombak dan arus di perairan perbatasan Samudera Pasifik yang kuat bisa mengakibatkan kapal tenggelam.

 

Komitmen Jadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

 

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x