Aturan Baru Syarat Memperoleh Gelar S1 dan D4 Tak Perlu Wajib Skripsi

- 30 Agustus 2023, 21:29 WIB
Aturan Baru Syarat Memperoleh Gelar S1 dan D4 Tak Perlu Wajib Skripsi
Aturan Baru Syarat Memperoleh Gelar S1 dan D4 Tak Perlu Wajib Skripsi /@nadiemmakarim

KabarDKI.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai syarat memperoleh gelar sarjana pada jenjang S1 dan D4. Dalam aturan itu tak perlu wajib skripsi sebagaimana dilakukan pada periode sebelumnya.

Nadiem mengatakan syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan menulis skripsi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Gaungkan Program Merdeka Belajar di Hardiknas 2023

Hal tersebut diungkapkan Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar episode 26: Transformasi standar nasional dan akreditasi mutu pendidikan tinggi, Selasa 29 Agustus 2023.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Aturan tersebut dijelaskan lebih rinci pada Pasal 18, bahwa tugas atau proyek pada akhirnya dapat dilakukan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran dan penilaian serupa lainnya dapat menunjukkan perolehan keterampilan lulusan,” tulis Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem mengatakan, manfaat ini merupakan bagian dari program merdeka belajar yang digagas. Menurutnya, guna mengukur kemampuan seseorang tidak dilakukan dengan satu cara seperti skripsi.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Soroti Pendidikan Indonesia yang Berjalan Lamban

Khususnya, kata dia, bagi mahasiswa vikasi. Ia percaya bahwa kompetensi dapat diukur secara efektif dari proyek dan kegiatan yang dibuat.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" ucap dia.

Namun sesuai aturan, mahasiswa yang mendaftar magister/magister tetap harus menulis tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 angka 2.

"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," demikian bunyi Pasal 19 angka 2.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah