Tok! Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

- 7 September 2023, 15:40 WIB
Tok! Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Tok! Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KabarDKI.com - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Keputusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara.

Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Perkara Penganiayaan David Ozora

Dalam putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," tutur Alimin

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara itu, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Akibat Ulah Mario Dandy, David Ozora Alami Luka Permanen di Saraf Otak

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x