26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 11 Oktober 2023, Kawasan Ini Paling Banyak

- 11 Oktober 2023, 09:10 WIB
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 11 Oktober 2023, Kawasan Ini Paling Banyak
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 11 Oktober 2023, Kawasan Ini Paling Banyak /

 
KabarDKI.com - 26 titik ganjil genap Jakarta pada hari ini Rabu 11 Oktober 2023 diberlakukan. Tercatat Jakarta Pusat memiliki titik paling banyak.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan di DKI Jakarta secara rutin. Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI disejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Titik ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk para pemilik mobil alias kendaraan roda empat di waktu tertentu.

Hari ini jadwal ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk mengurangi angka kemacetan yang kerap terjadi di Ibu Kota. Selain itu juga untuk menekan angka polusi udara.

Pada pagi hari ini, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Baca Juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam untuk Atasi Polusi di DKI, Pj Gubernur: Perlu Kajian

Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan. Karena itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.

Apabila pengendara mobil melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara akan dikenakan sanksi berupa denda.

Sebab, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Adapun pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.

Pada hari ini gage Jakarta ini dikhususkan untuk pengendara dengan pelat ganjil. Di mana pengendara pelat ganjil dapat melintas di sejumlah jalan protokol.

Sementara bagi pengendara dengan pelat genap dilarang untuk melintas di 26 ruas jalan yang telah ditentukan dan harus mencari jalur alternatif lain. Pengendara pelat genap juga dapat menunggu penerapan gage Jakarta berakhir agar tidak dikenakan denda atau sanksi.

Kendati demikian, kebijakan gage Jakarta hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.

Selain itu, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan. Dalam kebijakan ini terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:

  • Kendaraan dengan tanda disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Sepeda motor
  • Kendaraan dengan bahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional berpelat dasar merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

     

Berikut Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang
Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Jumat-Minggu September 2023, Ada Ganjil Genap dan Cek Jam Lengkapnya

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman

Itulah informasi 26 titik ganjil genap Jakarta pada hari ini Rabu 11 Oktober 2023 diberlakukan, semoga bermanfaat.***

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah