KabarDKI.com - Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Drs. Richard M. Nainggolan, SH.,MM., MBA., berhasil meraih gelar Doktor usai mengikuti ujian terbuka program pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) program studi hukum, yang diselenggarakan di Aula Kampus Program Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Oktober 2023.
Ujian terbuka atau promovenda Richard M. Nainggolan dengan judul disertasi: "Rekonstruksi Pengaturan Tanggung Jawab Negara Terhadap Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika Bernilai Keadilan Menuju Pembangunan Berkelanjutan".
Suasana ujian terbuka tampak hadir para dewan penguji yakni: Dr. Dhaniswara K Harjono, S.H., M.H., MBA. (Rektor), Prof.Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. , Prof. Dr. Marthen Napang, S.H., M.H., M.S., Dr. Maruarar Siahaan,S.H., Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.H., M.Hum., Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H.
Baca Juga: BNN RI Musnahkan Barang Bukti dari 4 Kasus, Deputi Pemberantasan: 10 Ribu Orang Terselamatkan
Ujian terbuka promosi doktor Richard M. Nainggolan dihadiri oleh pimpinan sidang, para dosen, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose, Sekretaris Utama BNN Brigjen Pol. Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., dan Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si. serta pejabat lainnya yang dimulai pada pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Promovendus telah resmi dilaksanakan, gelar doktor disandang Dr. Drs. Richard M. Nainggolan, SH.,M.M., MBA. usai melalui ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang. Berdasarkan hasil skoring dari Dewan Penguji mendapuk Richard Nainggolan dengan IPK 3,98 predikat cummlaude alias sangat memuaskan.
Baca Juga: BNN RI Sita Aset TPPU 'Jumbo' Lebih dari Rp80 Miliar dari Tersangka HK
Dalam penelitian yang disampaikan pada sidang terbuka ini, Richard M. Nainggolan membahas terkait rekonstruksi pengaturan tanggung jawab negara terhadap rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika yang bernilai keadilan yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan ini dewan penguji mengharapkan promovendus Richard M. Nainggolan bisa seperti padi, berisi tapi tetap menunduk dengan disertasi yang dinilai luar biasa untuk hukum di Indonesia terkait penyalahgunaan Narkotika terkait rehabilitasi.