Akhirnya, Rapelan Upah PJLP Pemprov DKI Jakarta Cair

- 11 November 2023, 11:22 WIB
PJLP
PJLP /Beritajakarta

KabarDKI.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sudah mulai dibayarkan secara bertahap.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, berkas administrasi pembayaran rapel PJLP dapat diproses seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: PJLP di DKI Jakarta Harus Melakukan registrasi dan verifikasi Secara Elektronik

Menurut Michael, Kepala OPD di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan memantau percepatan proses penyelesaian administrasi pembayaran rapelan PJLP-nya pada akhir pekan ini agar dapat segera langsung diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairannya kepada Kasda pada 13 November 2023.

 “BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya,” ungkap Michael, Jumat (10/11).

Baca Juga: Dukung Piala Dunia U-17. Pemprov DKI Siapkan Koridor Baru dan Parkir JIS Diperbanyak

Michael menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan pemenuhan kewajiban pembayaran rapel PJLP yang tentunya akan membantu kesejahteraan mereka.

“Semoga pada pekan depan, rapel PJLP di seluruh OPD sudah selesai dibayarkan. Kita di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP,” tandas Michael.***

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah