KabarDKI.com-Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2024 harus melakukan migrasi menuju pengadaan elektronik, hal ini tertuang dalam ketentuan yang ditetapkan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan release yang disampaikan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, tahapan migrasi ini nantinya melakukan registrasi dan verifikasi Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)/Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). Hal ini harus diikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menargetkan paling lambat tahun 2023 pengadaan dilakukan secara elektronik.
Baca Juga: Dukung Piala Dunia U-17. Pemprov DKI Siapkan Koridor Baru dan Parkir JIS Diperbanyak
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 69 ayat (1), penyelenggaraan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukung. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 juga menekankan percepatan penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan secara elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas dan fungsi, termasuk pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik. Ini mencakup registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa.
Baca Juga: Libatkan Mitra Kerja, KAI Cepat Tangani Kebocoran Plafon di Stasiun Kereta Cepat Halim dan Cawang
BPPBJ Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pendaftaran akun (userid dan password) SPSE/SIKAP bagi Pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa. Proses ini dapat dilakukan langsung atau melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Fasilitasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengadaan secara elektronik.
Terkait pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2024, pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pengadaan di masing-masing unit kerja.
BPPBJ Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua pihak terkait untuk bersinergi dalam melaksanakan pengadaan secara elektronik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.***