UMP DKI Jakarta Tahun 2024 Naik, Inilah Besarannya

- 21 November 2023, 20:14 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono./ Perbaikan JIS yang Dilakukan Secara 'Keroyokan' Mendapatkan Dukungan dari Pemprov DKI
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono./ Perbaikan JIS yang Dilakukan Secara 'Keroyokan' Mendapatkan Dukungan dari Pemprov DKI /Antara

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.***

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah