Firli Bahuri Daftarkan Gugatan Praperadilan, Lemkapi: Tak Perlu Dirisaukan

- 26 November 2023, 11:35 WIB
Firli Bahuri Daftarkan Gugatan Praperadilan, Lemkapi: Tak Perlu Dirisaukan
Firli Bahuri Daftarkan Gugatan Praperadilan, Lemkapi: Tak Perlu Dirisaukan /Foto : instagram @firlibahuri

KabarDKI.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melihat hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai apa yang dilakukan Firli tidak perlu dirisaukan karena merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.

Memang usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim.

Baca Juga: Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Sudah Tepat

"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Adapun sidang perdana perkara ini akan digelar 11 Desember 2023. Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu mengatakan tahapan yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak awal sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang, katanya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo

Selain itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK sendiri.

"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada masalah, karena penyidik Polda Metro Jaya sudah tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Ia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum baik itu penetapan Firli sebagai tersangka ataupun proses praperadilannya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.***

 

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah