Korban dituduh melakukan penganiayaan terhadap salah satu teman dari komplotannya tersebut. Mulai dari sana korban diculik dan dibawa ke suatu tempat untuk disiksa oleh puluhan senior yang ada.
Saat ini pihak keluarga korban mengambil tindakan hukum dengan melaporkan tindak penganiayaan dan bully ke Polrestabes Medan. Laporan ini juga sudah tercatat dalam nomor STTLP/B/3910/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 24 November 2023.
Keluarga korban pun berharap kasus penganiayaan dan perundungan ini segera ditangani dan pelaku dapat diproses secara hukum.***