"Akan jadi catatan kami, untuk dibicarakan di internal kami dulu,” ujar Sri.
Baca Juga: NIK Warga KTP DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan, DPRD Minta Penundaan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menambahkan kebijakan penghapusan ataupun keringanan bagi penghuni rusun akan diatur lebih lanjut dalam bentuk kebijakan gubernur.
“Nah substansi dari perda ini memang harus mencantumkan tarif di lampirannya. Terkait dengan pelaksanaannya itu adalah kebijakan kepala daerah," tambah Lusiana.
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan menggratiskan biaya retribusi didasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi karena terkena dampak Bencana Nasional Covid-19.***