Kasus Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK Jadi yang Pertama Kali

- 27 Desember 2023, 18:05 WIB
Kasus Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK Jadi yang Pertama Kali
Kasus Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK Jadi yang Pertama Kali /Foto: ANTARA/ Benardy Ferdiansyah//

KabarDKI.com - Untuk pertama kalinya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diminta mundur dari jabatannya. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya," kata Tumpak dalam konferensi pers usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Tumpak mengatakan Dewas KPK akan segera mengirimkan keputusan tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti. Kemudian saat dikonfirmasi apakah putusan Dewas tersebut akan tumpang tindih dengan surat pengunduran diri yang sudah terlebih dulu dikirimkan Firli Bahuri ke Presiden, Tumpak mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut.

Baca Juga: Dewas KPK Akan Segera Rampungkan Sidang Kode Etik Firli Bahuri Sebelum Natal

"Sama saja, yang mana duluan (ditindaklanjuti) itu enggak ada masalah. Yang bersangkutan sudah mengirim surat, apakah itu diproses? Tentunya diproses. Nanti putusan ini juga akan masuk, memperkuat lah. Saling memperkuat lah. Tentunya akan diproses, cuma kapan turunnya (Keppres) kita lihatlah nanti," ujarnya.

3 Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

Tumpak mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Baca Juga: Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka Sudah Tepat

Sementara untuk pelanggaran kode etik yang ketiga yaitu soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah