Bisakah Pelantikan Prabowo-Gibran Dipercepat? Ini Tanggapan Partai Demokrat

- 21 Mei 2024, 18:00 WIB
Bisakah Pelantikan Prabowo-Gibran Dipercepat? Ini Tanggapan Partai Demokrat
Bisakah Pelantikan Prabowo-Gibran Dipercepat? Ini Tanggapan Partai Demokrat /Arnelia Triwardini

KabarDKI.com - Sejumlah masyarakat Sipil mengajukan judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Intinya pemohon mendesak agar Presiden dan Wapres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar segera dilantik.

Untuk mewujudkan tuntutan tersebut, sejumlah dosen alumni UI mengajukan uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik.

Baca Juga: PDIP Dinilai Bakal Punya Peran Penting di Periode Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bahkan pemohon meminta MK membuat putusan paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Presiden terpilih harus sudah dilantik.

Apakah permohonan Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat ini bisa terwujud. Dan hal apa yang mendasari dilakukan percepatan pelantikannya.

"Setahu saya Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Tidak ada yang menyatakan dipercepat, " ungkap Dr. Muhammad Qodari, S.Psi.,M.A, Founder Indo Barometer dalam acara Diskusi Publik berjudul Dapatkah Pelantikan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih Bisa Dipercepat?' yang diadakan Indonesia Political Forum Selasa, 21 Mei 2024 di Jakarta.

Sementara itu, Imelda Sari, Juru Bicara Partai Demokrat mengungkapkan tidak ada perubahan waktu pemilihan.

Baca Juga: Wilayah Kepulauan Seribu Minim Pelanggaran di Pemilu 2024

"Sepanjang yang saya ikuti saya memperhatikan tidak ada perubahan waktu pemilihan. Ini kan perubahan dari waktu pemilihan dari April ke Februari, " jelas Imelda Sari.

Halaman:

Editor: Oktafian Wahyu Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah