Pelaku Begal di Kembangan Terancam 12 Tahun Penjara

- 13 Januari 2024, 06:14 WIB
Pelaku Begal di Kembangan Terancam 12 Tahun Penjara
Pelaku Begal di Kembangan Terancam 12 Tahun Penjara /Antara/

KabarDKI.com - Pelaku begal di Kembangan, Jakarta Barat terancam 12 tahun penjara, ini disampaikan oleh Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano. Pelaku pembegalan berinisial H jalankan aksinya pada Kamis (11/1) sekira pukul 02.30 WIB.

"Untuk tersangka atas nama inisial H, kita terapkan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP, karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan itu dua orang atau lebih dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano dalam jumpa pers, Jumat (12/11).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Mal Central Park, Pelaku Diduga Miliki Kelainan Jiwa

Billy mengatakan, mulanya korban berinisial MU tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya sekira pukul 02.30 WIB.

"Di Jalan Meruya Utara, korban merasa sedang diikuti sepeda motor yang berboncengan ada dua orang dan menodongkan senjata tajam jenis badik ke korban," kata Billy.

Korban kemudian diberhentikan oleh kedua pelaku. Karena ketakutan, korban pun berhenti.

"Pengemudi sepeda motor adalah pelaku inisialnya E dan pelaku yang menodongkan sajam badik itu (inisial H), dia turun dari sepeda motor langsung menghampiri korban dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban," kata Billy.

Baca Juga: Video Saipul Jamil Ditangkap Polisi, Diduga Gunakan Narkoba

Saat itu, kata Billy, kemudian ada pengendara sepeda motor yang kebetulan sedang lewat.

Halaman:

Editor: Tatang Adhiwidharta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x