HT Sambangi Polda Metro Jaya untuk Mengecek Pemeriksaan Aiman Witjaksono

- 27 Januari 2024, 16:00 WIB
HT Sambangi Polda Metro Jaya untuk Mengecek Pemeriksaan Aiman Witjaksono
HT Sambangi Polda Metro Jaya untuk Mengecek Pemeriksaan Aiman Witjaksono /ANTARA/Istimewa/

KabarDKI.com - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menyambangi Polda Metro Jaya mengecek anak buahnya yang sedang diperiksa sebagai saksi, yaitu Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.

"Karena anak buah saya Aiman (Witjaksono) itu di-BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, makanya saya datang ke sini," kata HT saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca Juga: Hary Tanosoedibjo Resmi Ajak Chef Arnold Gabung Perindo, Tujuannya untuk Ini

HT juga mengaku bingung karena Aiman diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Namun (ponsel) akan disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Anak buah saya Aiman, dia dipanggil sebagai saksi tapi Hp-nya mau disita. Saya kan bingung. Saya teman banyak," katanya.

HT mempertanyakan penyitaan tersebut ponsel (HP) tersebut. "Sebagai saksi HP disita, setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan, makanya saya datang ke sini untuk menanyakan," katanya.

Hary Tanoe juga menjelaskan dirinya tidak mempermasalahkan penyitaan ponsel Aiman tapi statusnya masih sebagai saksi.

"Bukan takut masalah HP disita tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar," katanya.

Hary Tanoe juga kecewa lantaran dirinya tidak diperbolehkan masuk ke ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membuatnya akhirnya keluar gedung.

Baca Juga: Antisipasi Hoaks Tentang Pemilu 2024, Kemenkominfo RI Siapkan Tiga Langkah Strategis

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kedua terhadap saksi Aiman Witjaksono terkait dengan berita bohong atau hoaks.

"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1).

Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.***

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x