KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Pindah TPS 7 Februari, Ini 4 Kategori yang Dilayani

- 29 Januari 2024, 19:08 WIB
KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Pindah TPS 7 Februari, Ini 4 Kategori yang Dilayani
KPU DKI Jakarta Ingatkan Batas Akhir Pindah TPS 7 Februari, Ini 4 Kategori yang Dilayani /

Kategori menjalani rawat inap atau sakit disertai bukti dukung KTP dan surat dari rumah sakit yang menjelaskan yang bersangkutan dirawat pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Jakarta Pusat Terima 848.252 Surat Suara, Termasuk Presiden dan Wakil Presiden

Kemudian kategori tertimpa bencana dengan bukti dukung KTP dan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lurah atau pemberitaan media massa.

Terakhir, kategori menjadi tahanan rutan atau lapas dengan bukti dukung KTP dan surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan atau kepala tahanan.

Pemilih yang mengajukan pindah pemilih dianjurkan mengecek DPT daring melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan namanya terdaftar.

Kemudian, pemilih mendatangi sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau wilayah tujuan.***

 

Halaman:

Editor: Endah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x